Minahasa Utara,Pelopormedia || Ahli waris sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Buang Feri Sineke,kepada media menuturkan awal mula tanah warisan peninggalan Mayor Amboen Sineke,berikut sejarahnya ;
Sekitar tahun 1840 Mayor Amboen Sineke menjabat hukum kedua saat itu menikah dengan Soadah Mokoagow anak dari Raja Mokoagow.Setelah Raja Mokoagow meninggal tahta kerajaan diambil alih oleh anaknya Soadah Mokoagow dan Mayor Amboen kemudian diangkat oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi kepala Distrik Panosakan
Pada saat itu pemerintah Hindia Belanda meminjam tanah untuk dijadikan perkebunan Kelapa dan Kopi kepada istri Mayor Amboen Sineke,sebagai Raja saat itu sehingga terjadilah kesepakatan tanah tanah tersebut mengatas namakan Mayor Amboen Sineke untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah Hindia Belanda
Tahun 1887 terjadi protes Denclering maka keluarlah perjanjian tanah Pasini dan Kalekeran.
Tahun 1880 Mayor Amboen Sineke di pensiunkan oleh pemerintah Hindia Belanda
Tahun1901 Abdoellah Sineke anak dari Mayor Amboen Sineke diangkat sebagai pengukur tanah tanah yang di scan oleh Mayor Amboen Sineke dan sebagian tanah yang dijadikan perkebunan oleh pemerintah Hindia Belanda milik dari Mayor Amboen Sineke yang hingga saat ini belum terukur hingga Mayor Amboen Sineke meninggal tanah tanah tersebut masih dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda sampai pemerintah Hindia Belanda angkat kaki dari Sulawesi Utara tanah tanah tersebut belum dikembalikan kepada keturunannya ( Ahli waris )
Objek tanah tersebut berada di Manado, Bitung,Minahasa Utara,Minahasa Tenggara,Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow dan objek objek tanah tersebut terdaftar di Badan Petanahan Nasional
Tahun 2019 keluarga sebagai ahli waris telah membuat surat penetapan ahli waris dari Mayor Amboen Sineke kepada Buang F. Sineke dan keluarlah surat penetapan ahli waris oleh Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara
Tahun 2022 ahli waris telah melayangkan surat kepada Walikota Bitung,Bupati Minahasa Utara dengan tembusan Gubernur Sulawesi Utara dan Badan Pertanahan Nasional wilayah Sulawesi Utara terkait objek objek tanah yang berada di wilayah tersebut.
Sumber : Buang F Sineke