M A N A D O – pelopormedia.com – Kualitas pemilu sangat ditentukan oleh peran penyelenggara pemilu. Walaupun kesempurnaan itu tetap membutuhkan peran juga dari Partai Politik (parpol) dan masyarakat sebagai pemilih.
Peran penyelenggara berkaitan dengan profesionalisme, kapasitas dan integritas. Ketiga aspek itu wajib dimiliki agar penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih baik, baik dari sisi proses maupun dari hasil pemilu itu sendiri.
Penyelenggara dalam melaksanakan tugas diikat dengan kode etik. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik maka akan ditangani oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Jika perbuatannya mengarah pada perbuatan pidana maka terdapat ancaman kurungan dan denda. Oleh karena itu wajib bagi semua penyelenggara dalam semua level untuk mematuhi kaidah-kaidah etik dan profesionalisme. Ucap Liando
Cegah adanya konflik kepentingan yang mengarah pada ketidaknetralan. Banyak penyelenggara yang memiliki kerabat dekat seperti suami, istri, kakak, adik yang memiliki jabatan dalam struktur pemerintahan sehingga untuk mengamankan posisi kerabat itu maka berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan bisa juga terjadi dalam hal kesamaan latar belakang ormas antara penyelenggara pemilu dengan caleg. Ada potensi caleg dinilai bermasalah dari pencalonan tapi bisa saja diloloskan atau sebaliknya. Dalam hal penegakan hukum, konflik kepentingan harus dikesampingkan. Ujarnya
Prinsip penyelenggara harus adil dan jujur memperlakukan baik kepada peserta pemilu ataupun kepada pemilih.
Namun saya optimis penyelenggara pemilu di sulut akan bekerja lebih baik. Tentu akan ditopang juga oleh peran media dan masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja mereka. Tutup Liando (ican)