M A N A D O – pelopormedia.com – Rektor Universitas Sam Ratulangi lantik Ketua Prof. Dr.dr. Barnabas Harold Ralph Kairupan, SpKJ-K, KARKAP, Sekretaris : Prof.Dr. Jacobus Ronald Mawuntu, SH.MHum dan Anggota Senat Akademik Unsrat oleh Rektor rabu, 14.06.2023 di lantai 4 Kantor Pusat.
Rektor Prof.Dr.Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng,IPU menyampaikan bahwa Pimpinan dan Anggota Senat Akademik wajib melaksanakan Peraturan Menteri DikbudRiset dan Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018, Tentang Statuta Unsrat.
Peraturan tersebut antara lain menekankan bahwa Senat Amademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Anggota Senat Akademik terdiri dari perwakilan guru besar, dosen, direktur pascasarjana, ketua” lembaga (LPPM, LP3 dan LPM).
(Ican)