Bolaangmongondow ||Pelopormedia.com,Seorang wanita inisial RK dugaan di cabuli oleh oknum AG Sangadi (kepala desa) Lolan II kecamatan Bolaang timur kabupaten Bolaangmongondow
Menurut sumber yang namanya enggan di sebutkan mengatakan modus oknum Sangadi dengan menempatkan RK sebagai penjaga pos penagihan retribusi desa atas mobil pengangkut batu dari lokasi galian
Namun ditempat tersebut oknum Sangadi diduga melakukan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban,jelasnya Rabu (5/7/2023)
Sangadi Lolan oknum AG saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar ” Ada yang ingin menjatuhkan dan menfitnah saya ” ujarnya singkat
Menyingkapi hal ini Ketua DPP PHRI Sulut Buds Dejong SH.saat di mintai tanggapannya mengatakan jika perlakuan oknum Sangadi terbukti benar itu dikategorikan pelecehan fisik dan dapat dikenakan hukuman pidana berupa pasal percabulan atau pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023,jelasnya (ST77)