Tidak Ada Penyimpangan Pada Bansos Penyandang Disabilitas Talaud,Berikut Penjelasan KADINSOS

oleh -270 Dilihat

T A L A U D – pelopormedia.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Kepala Dinas Sosial, Bapak Hogsy G Lalintia, SH, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan untuk penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap pengaduan yang diajukan oleh Pemberian Manumbalang bersama istri dan kedua anaknya, yang merupakan keluarga penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial, Bapak Hogsy G Lalintia, menjelaskan bahwa pada DPA Dinas Sosial tahun anggaran 2023, terdapat anggaran khusus untuk Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di luar Panti. Sub kegiatan ini mencakup pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar, serta gelandangan pengemis, dengan rincian kegiatan belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu.

Namun, dalam klarifikasinya, Bapak Lalintia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada data lengkap mengenai penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, dan lansia terlantar. Data yang ada di Dinas Sosial baru mencakup data umum penyandang disabilitas dan lansia.

Baca juga  WaliKota Manado Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi BPK RI

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah menunjukkan komitmennya terhadap penyandang disabilitas dengan melakukan pendataan dua kali pada tahun 2023, yaitu pada bulan Maret dan Agustus. Data-data tersebut telah disampaikan kepada Balai Sentra Tumo Tou Manado untuk melakukan assesment kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Pada bulan Juli 2023, bantuan telah disalurkan kepada penyandang disabilitas berdasarkan hasil assesment, dan pada bulan September, bantuan juga disalurkan kepada 144 orang penyandang disabilitas. Upaya terus dilakukan dengan menyampaikan data penyandang disabilitas pada bulan September ini, dengan harapan akan segera dilakukan assesment oleh Balai.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/1791/SJ tanggal 27 Maret 2023, yang bertujuan memperkuat daya tahan masyarakat dari potensi inflasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial Bapak Hogsy G Lalintia juga menekankan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu lebih diprioritaskan bagi masyarakat lansia. Hingga saat ini, sejumlah bantuan telah disalurkan kepada 2.767 orang dari total 3.122 penerima bansos. Masih terdapat anggaran yang belum tersalurkan sebesar Rp. 53.016.900 dari total anggaran bansos sebesar Rp. 815.000.000.

Baca juga  Dugaan Tipikor: ASN,Nakes RSUP Kandou Manado Tagih Hak Remunerasi yang Tak Kunjung Dibayar Sesuai Juknis Kementerian Kesehatan

Bapak Hogsy G Lalintia berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh warga masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Jika ada pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor Dinas Sosial.

Klarifikasi ini memberikan gambaran lebih jelas tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat tidak mampu serta upaya untuk memperbaiki data yang lebih akurat mengenai penyandang disabilitas di wilayah tersebut.**(ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.