Sulawesi Utara – Pelopormedia.com || Dugaan menerima Insentif Ganda mencuat, penerima merupakan seorang pejabat Bupati bersama Sekertaris daerah pada salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Utara,hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Tahun 2022
Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Sulawesi Utara oknum Pejabat Bupati LM diduga berstatus rangkap jabatan sebagai PNS juga jabatan Kepala dinas Lingkungan Hidup pemerintah Sulawesi Utara yang juga penerima TPP namun sebagai seorang pejabat Bupati beliau juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah
Begitu juga dengan Sekertaris Daerah oknum TG sebagai penerima TPP diduga juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah padahal masih berstatus kepala dinas sehingga dalam kurun waktu tiga triwulan terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp.178.321.603 oleh keduanya
Kondisi tersebut menabrak aturan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 dan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022
Diketahui pemberian insentif pajak dan retribusi Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah,wakil kepala Daerah dan sekertaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi didaerah bersangkutan,( remunerasi adalah tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja )
Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara sebagaimana di maksud pada,pasal 1 ayat (2) bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dilingkungan kabupaten Bolmong dan pasal 2 yang menyatakan pemberian TPP bertujuan antara lain untuk meningkatkan kinerja ASN
Konfirmasi pertama,kedua dan ketiga yang dilakukan pelopormedia.com kepada Pejabat Bupati dan Sekertaris daerah lewat pesan Whats app di nomor 0812 4810 xxxx dan nomor 0821 9194 xxxx hingga berita ditayangkan belum memberikan jawaban.**(red)