Wow..Diduga Pejabat Bupati dan Sekda Salah Satu Kabupaten Di Sulut Terima Insentif Ganda

oleh -947 Dilihat

Sulawesi Utara – Pelopormedia.com || Dugaan menerima Insentif Ganda mencuat, penerima merupakan seorang pejabat Bupati bersama Sekertaris daerah pada salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Utara,hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Tahun 2022

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Sulawesi Utara oknum Pejabat Bupati LM diduga berstatus rangkap jabatan sebagai PNS juga jabatan Kepala dinas Lingkungan Hidup pemerintah Sulawesi Utara yang juga penerima TPP namun sebagai seorang pejabat Bupati beliau juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah

Begitu juga dengan Sekertaris Daerah oknum TG sebagai penerima TPP diduga juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah padahal masih berstatus kepala dinas sehingga dalam kurun waktu tiga triwulan terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp.178.321.603 oleh keduanya

Baca juga  Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Korupsi Bibit Bawang Putih di Minahasa Selatan

Kondisi tersebut menabrak aturan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 dan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022

Diketahui pemberian insentif pajak dan retribusi Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah,wakil kepala Daerah dan sekertaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi didaerah bersangkutan,( remunerasi adalah tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja )

Baca juga  Dugaan Korupsi Proyek Mentalitas Pancasila di UNIMA, LSM RAKO Desak Kapolda Sulut Bertindak

Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara sebagaimana di maksud pada,pasal 1 ayat (2) bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dilingkungan kabupaten Bolmong dan pasal 2 yang menyatakan pemberian TPP bertujuan antara lain untuk meningkatkan kinerja ASN

Konfirmasi pertama,kedua dan ketiga yang dilakukan pelopormedia.com kepada Pejabat Bupati dan Sekertaris daerah lewat pesan Whats app di nomor 0812 4810 xxxx dan nomor 0821 9194 xxxx hingga berita ditayangkan belum memberikan jawaban.**(red)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.