Minahasa – pelopormedia.com – Program “Baku-baku Bae” yang digelar oleh Polsek Sonder mencapai titik penting hari ini di Gereja GMIM Syalom Kolongan Atas. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Hiskya Tuejeh.S.Psi MH, yang merupakan Kepala Polsek Sonder.
Sebelumnya, program ini muncul sebagai respons terhadap laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Rudi Tendean, Hukum Tua Desa Kolongan Atas, terhadap Ronal Doringin alias Bonsai. Kejadian ini terjadi pada 15 November 2023, ketika terlapor, dalam keadaan mabuk, mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan ancaman terhadap pelapor.
Pihak berwenang, diwakili oleh Aipda Petrix Mantiri, SE, dan Brigpol Kristanto Mokalu, SH, melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagai tindak lanjut, dua petugas Polsek Sonder membawa terlapor ke ibadah minggu di Gereja GMIM Syalom Kolongan Atas pada tanggal 19 November 2023. Terlapor, didampingi oleh petugas kepolisian dan Pemerintah Desa Kolongan Atas, membacakan surat pernyataan di hadapan Pendeta (Tokoh Agama) dan jemaat gereja. Isi surat pernyataan mencakup pengakuan terlapor atas perbuatannya, penyesalan, dan janji untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Pihak Gereja, termasuk Pdt Indri Mandang, STh, Pemerintah Desa Kolongan Atas, dan jemaat GMIM Syalom Kolongan Atas, merespons positif terhadap program “Baku-baku Bae”. Program ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada warga yang, tanpa sengaja akibat kelebihan konsumsi miras, terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.
Melalui langkah-langkah ini, Polsek Sonder berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap perilaku mereka. Program “Baku-baku Bae” diharapkan dapat menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan pemulihan dalam rangka membangun komunitas yang lebih aman dan bermartabat.**(IC)