Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado

oleh -1080 Dilihat

Manado – Pelopormedia.com ||Terkait pemberitaan JawaPos tanggal 22 Desember Tahun 2023,yang menyatakan bahwa “Rektor Unsrat diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.

Berkaitan dengan berita di atas, kami dari pihak Universitas Samratulangi MEMBANTAHNYA, sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun.

Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Baca juga  Dugaan Tipikor: ASN,Nakes RSUP Kandou Manado Tagih Hak Remunerasi yang Tak Kunjung Dibayar Sesuai Juknis Kementerian Kesehatan

 

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat.

Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak mengajukan Banding atau Kasasi

Baca juga  Hesty Sitorus Laporkan Mantan Pengacaranya, Sintua Doglas Iskandar Simatupang, atas Dugaan Penipuan

Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

**(Humas)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.