Terkait Pemberitaan Miring Terhadap Dirinya,Ini Klarifikasi Hukum Tua Mopolo Esa Nefo Rumagit

oleh -217 Dilihat

Minsel – Pelopormedia.com||Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media Pelopormedia.com yang telah beredar dimana dalam pemberitaan tersebut menyatakan Hukum Tua Mopolo Esa menyelewengkan Anggaran Negara ADD dan DD seperti yang di ungkapkan Ketua Angkatan Muda Indonesia Perjuangan Sulawesi Utara Jonatan Mogonta, S.S., Kami Pemerintah Desa bersama Masyarakat menyatakan bahwa pernyataan di berita tersebut Tidak Benar.

Karena kegiatan Pembangunan di desa yang menggunakan uang Negara seperti ADD dan DD sudah sesuai mekanisme, karena Realisasi sudah sesaui dengan pelaksanaan kegiatan, itu pun telah dilakukan Monotoring Evaluasi (MONEV) oleh Pemerintah Kecamatan dan dilaporkan ke PMD Kabupaten, dan semua kegiatan Pembanguan telah dilaksanakan tanpa ada unsur penyimpangan karena semua kegiatan di pampang lewat informasi publik Desa (Poster, Baliho) dan juga lewat Media Online,

Baca juga  Sambangi Propam Polda Sumut, Hesty Sitorus Keluhkan Perlakuan Oknum Polisi

Setiap kegiatan dilaksanakan secara Partisipative, Transparan serta Akuntable. Setiap pelaksanaan kegiatan Pembangunan didahului dengan Musyawarah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan utusan masyarakat dari tiap-tiap Jaga.

Dalam melaksanakan kegiatan sudah di dahului Evaluasi oleh PMD Minsel dan Inpektorat, dan mengacu pada UU yang berlaku, jadi dengan adanya berita yang beredar di Pelopormedia.com

Kami Pemerintah dan Masyarakat menyatakan tidak benar, apalagi menyangkut ADD yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan kata lain, ADD merupakan sumber dana untuk honorarium

Pemerintah desa yang besarannya telah ditetapkan peraturan perundang-undangan dan dicairkan dalam 4 tahap pencairan. Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, dan untuk pencairan DD dilakukan dengan 3 tahap pencairan dan semua telah terealisasi sesuai dengan kegiatan yang sudah dimusyawarahkan.

Baca juga  Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan

Jadi sebagai warga negara yang taat hukum kami Pemerintah sangat menghargai kepercayaan yang diberikan kepada kami Pemerintah Desa Mopolo Esa.jelas Hukum tua, Nefo Rumagit,Kamis (28/12/2023)

Hukum tua menambahkan bahwa klarifikasi ini kami sampaikan dalam rangka membetulkan kekeliruan informasi yang sudah beredar di Pelopor Media, semoga ini menjadi Pelajaran bagi kita semua.” Imanuel”.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.