Minahasa Tenggara – Pelopormedia.com || Kecaman dan ketidakpuasan masyarakat di kecamatan Ratahan, pada proyek pembangunan drainase dan jalan trotoar yang dikerjakan oleh CV.EL Star dengan anggaran 11 miliar, meskipun telah berbulan-bulan sejak dimulai proyek tersebut pada bulan Mei 2023 namun hingga kini tak kunjung selesai, tampaknya keluhan masyarakat masih terabaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Tenggara.
Masyarakat setempat yang awalnya berharap akan adanya perubahan positif dalam infrastruktur jalan trotoar, kini merasakan kekecewaan dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk masuk menyelidiki
Penggiat anti Korupsi Ketua Harian LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas angkat bicara, dengan tegas Wenas menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggapnya tidak mampu mengurus proyek dengan baik.Wenas meminta Kepala Dinas PUPR Mitra untuk segera mengevaluasi kinerja PPK serta Kontraktor pelaksana
Namun, lebih dari sekadar kinerja, Wenas juga mengungkapkan dugaan kuat terkait indikasi korupsi dalam proyek ini. Ia menilai bahwa pekerjaan ini terindikasi mangkrak,melihat dari waktu pelaksanaan proyek serta addendum yang dikenakan sudah berakhir tapi tak kunjung selesai,seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak, ” Kami juga mendapat informasi adanya dugaan pembayaran yang dilakukan melebihi progress pekerjaan ” jelasnya
Dalam menghadapi masalah ini, LSM INAKOR Sulut berencana mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum,kami berharap langkah ini akan membawa keadilan bagi masyarakat yang telah lama menanti-nantikan infrastruktur yang dijanjikan,tambahnya.
Konfirmasi yang dilakukan media kepada PPK Lussi Ambarukmi.ST.melalui chatingan what’s app terkait progress pekerjaan dan permohonan pembayaran dari kontraktor, PPK mengatakan bahwa mereka mengakui, sesuai dengan pemantauan di lapangan.
Tidak dapat dipungkiri pekerjaan lambat dan selaku PPK, mengenakan administrasi sesuai ketentuan,untuk konfirmasi
silahkan di hari dan jam kantor, ucapnya.**(tim)