Mitra – pelopormedia.com – Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Basaan tahun 2020 yang dilakukan oleh PT. Cahaya Sinar Miracle di bawah kepemimpinan Meigy Mumek sebagai Direktur di tenggarai bermasalah. Proyek dengan anggaran miliaran rupiah disinyalir penuh Kontraversi karena hingga saat ini belum selesai.
Berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak diselesaikan oleh kontraktor tersebut. Auditor BPK mencatat bahwa hanya 80% pekerjaan yang terlaksana, meninggalkan kecurigaan terhadap kelancaran pelaksanaan proyek.
Pada pihak lain, kontraktor disebut pernah terperiksa atas temuan pekerjaan yang belum selesai. Namun, kabar terakhir mengindikasikan upaya kontraktor untuk mencairkan pembayaran dengan mengklaim progres pekerjaan 100%.
Pengiat anti korupsi pun menyuarakan jika proyek rehabilitasi puskesmas Basaan yang sudah berakhir masa kontraknya hingga tiga tahun,sudah selayaknya masuk ranah hukum ketidak jelasan status dan tidak sesuai spesifikasi merupakan unsur melawan hukum
Patut diduga adanya persekongkolan jahat pada proyek ini karena seharusnya jangka waktu proyek rehab puskesmas dengan anggaran 2 miliar adalah proyek dengan kontrak tahun tunggal bukan multi years, seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak dan black list perusahaan
Upaya konfirmasi kepada Direktur PT. Cahaya Sinar Miracle, Megy Mumek, melalui nomor kontak 0821 9408 XXXX tidak membuahkan hasil. sehingga semakin menambah tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek ini
**(tim/7)