MANADO – Pelopormedia.com || Seiring dengan pemberitaan media yang menyoroti pembangunan Lapas Kelas IIA Manado di Kelurahan Pandu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Radi Setiawan angkat bicara.
Kalapas Manado menyatakan bahwa teknis pekerjaan pembangunan Lapas Manado diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembangunan Lapas Manado yang belum selesai dikerjakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, dapat diberi kesempatan pertama selama 50 hari dan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.
Namun apabila pemberian kesempatan pertama juga belum selesai, maka dapat diberikan kesempatan berikutnya selama penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan serta membayar denda.
“Sebagai informasi bahwa pekerjaan pembangunan Lapas Manado dilakukan secara bertahap,” papar Kalapas.
Kalapas juga menjelaskan bahwa setiap pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Disampaikan juga mengenai kejadian pemakaian air yang diduga dicuri dengan cara mencangkok pada pipa PDAM tidak benar. Hal ini terjadi karena kebocoran pipa yang terjadi akibat penggalian tanah pada saat pembuatan drainase yang mengakibatkan kebocoran pipa PDAM. “Terkait hal itu sudah diselesaikan dengan pihak PDAM,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan ini menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
“Seiring waktu pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan maka dilakukan pekerjaan tambah kurang sehingga ada sebagian item pekerjaan yang dikurangi tapi ada pekerjaan yang perlu di tambahkan. Pembayaran pembangunan Lapas Manado di bulan Desember sebesar 80% sesuai dengan progres pekerjaan,” pungkasnya.**(red)