Aksi Demo Damai di Sulut: GERAM Sulut dan GARUDA MINAHASA Mendesak Pencopotan Pejabat Korupsi

oleh -2822 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Aksi demo damai yang digelar oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (GARUDA MINAHASA) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memunculkan serangkaian tuntutan yang menggelegar. Demonstran dengan tegas menyerukan langkah-langkah drastis untuk membersihkan pemerintahan dari korupsi.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pencopotan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dari jabatannya. Demonstran dengan lugas menyebutnya sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa yang tidak layak memimpin lembaga tersebut.

Tidak hanya itu, kedatangan Benny Rhamdani ke Sulawesi Utara pun ditolak mentah-mentah oleh massa aksi. Mereka yakin bahwa kehadirannya hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan ketegangan di daerah ini.

Selain menyoroti kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 yang melibatkan Benny Rhamdani, demo ini juga menuntut penyelesaian sejumlah kasus korupsi lainnya. Para demonstran menekan pihak berwenang, termasuk Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut, untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus tersebut yang dinilai telah terlalu lama menggantung.

Baca juga  LSM Rako Resmi mengajukan sengketa Informasi Publik kepada Balai pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Sulut

Tak berhenti di situ, GERAM Sulut dan GARUDA MINAHASA juga menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Utara dan kepala kejaksaan negeri Manado. Mereka menuntut pencopotan kedua pejabat tersebut atas ketidakmampuan mereka dalam menangani dugaan kasus SPPD anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2004-2009

Dalam menghadapi rentetan tuntutan ini, para demonstran meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Utara. Mereka menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aksi demo damai ini menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Utara tidak lagi bersedia bertoleransi terhadap praktik korupsi yang merajalela. Mereka bersatu dan bersikeras untuk melawan segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan rakyat.

Berikut ‘TUNTUTAN’ dalam aksi tersebut ;

1. Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari jabatannya,

2. Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa,

Baca juga  KAJATI Sulut Membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka,

4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan dan menuntaskan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahan yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya,

5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado,

6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.