Sulut – pelopormedia.com – Dua calon legislatif dari Partai Gerindra, dr. Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas, terancam diskualifikasi karena dugaan praktek money politic yang mencoreng proses pemilihan umum. Masyarakat Tuminting dan Bunaken di Sulawesi Utara bersiap untuk melaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu Manado terkait dengan kegiatan yang menyeret nama Liempepas bersaudara.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa sejumlah tim sukses Liempepas bersaudara diduga telah mendistribusikan ribuan amplop berisi voucher senilai Rp300.000 kepada pemilih di berbagai wilayah. Amplop-amplop tersebut kemudian ditukarkan dengan uang tunai untuk dibagikan kepada pemilih dengan harapan agar mencoblos dr. Cristovel Liempepas sebagai caleg DPR RI dan Indra Liempepas sebagai caleg DPRD Manado.
Bukti-bukti yang beredar menunjukkan bahwa praktek money politic ini sangat terorganisir, dengan foto-foto amplop yang disebar kepada pemilih sebagai bukti konkrit. Menurut saksi-saksi, tindakan ini dilakukan atas instruksi langsung dari tim sukses, yang bahkan menuju ke rumah-rumah pemilih untuk membagikan amplop tersebut.
Diperkirakan, Liempepas bersaudara menghabiskan jumlah uang miliaran rupiah dalam upaya mereka meraih kursi DPRD dan DPR RI. Namun, aksi ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan proses demokrasi serta mengkhawatirkan akan terjadinya pengaruh korupsi dan politik uang dalam pemilihan umum.
Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak untuk memproses laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap dua caleg tersebut. Mereka menganggap bahwa tindakan ini merusak proses pemilihan yang seharusnya didasarkan pada pilihan masyarakat yang bebas dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak etis.