Sulut – pelopormedia.com – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu kepada Pengadilan Negeri Manado. Kasus ini melibatkan dua tersangka yang telah ditangkap pada hari sebelum pemungutan suara, yakni HP alias Hamdan dan FA alias Fachmi.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk, SH.MH, dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kedua tersangka diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu. Fachmi diduga bertindak sebagai Tim Sukses untuk salah satu calon legislatif DPRD Kota Manado, HP.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 WITA oleh Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulawesi Utara bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara di wilayah Kota Manado. Hasilnya, HP dan Fachmi berhasil diamankan.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah penerimaan dari penyidik Polda Sulut pada tanggal 27 Februari 2024. Proses selanjutnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Manado, di mana kedua tersangka akan disidangkan untuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran pemilu yang mereka lakukan.**(red)