Sulut – pelopormedia.com – Pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Manado. Kasus ini melibatkan tersangka JA alias Jusuf, RM alias Richard, dan SH alias Sofyan, yang diduga terlibat dalam kegiatan sebagai Tim Sukses bagi salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari daerah pemilihan Kota Manado JL.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Penyidik Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara. Dalam peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di Lingkungan VI, Kecamatan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, tersangka JA diduga menghubungi tersangka SH dan lainnya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL. Sejumlah uang tunai telah diserahkan, namun masih ada sebagian yang belum disalurkan kepada Tim Sukses.
Sementara itu, tersangka RM juga diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024.
Dalam proses penuntutan ini, Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum, serta menegaskan komitmen untuk mengatasi segala bentuk pelanggaran dalam proses demokrasi.**(red)