Jakarta,Pelopormedia.com ||Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Silmy mengatakan, di bawah nahkoda Benny, BP2MI banyak melakukan perubahan dan inovasi. Khusunya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perubahan itu, kata dia, terlihat saat BP2MI menggelar acara pelepasan PMI ke Korea Selatan (Korsel) di hotel bintang empat. Menurut Silmy, hal ini menunjukkan keseriusan Benny dalam memberikan pelayanan kepada pekerja migran.
Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,” kata Silmy kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royal, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Silmy pun mengatakan, perlakuan baik yang dilakukan BP2MI terhadap PMI akan membangun persepsi baik bagi negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam menyalurkan tenaga kerjanya.
Dan dampaknya sangat besar kepada Indonesia, persepsi terhadap PMI di luar negeri akan terbangun baik. Yang paling penting adalah pelindungan yang dijamin untuk perlindungan PMI,” ungkapnya.
Silmy melihat Benny melindungi PMI dengan serius dan memakai hati. Hal tersebut terlihat dari bagaimana Benny menyiapkan pekerja migran.
“Mulai dari berangkat dan memastikan dibekali agar PMI kita ini bisa mengikuti aturan main dan juga hal-hal yang berhubungan dengan fungsionalisme, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi PMI maupun negara,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI merupakan cita-cita terbesarnya yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada putra putri bangsa Indonesia.
Dia mengatakan, salah satu hal yang diperjuangkannya saat ini adalah pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Benny mengatakan, ia terus mendorong pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa itu.” Pungkasnya.
Hans Montolalu