Sadap Hand Phone Orang Lain Tanpa Ijin Herce Bakal Dipidanakan

oleh -3371 Dilihat

Minahasa Utara,Pelopormedia.com || Kejadian penyadapan hand phone milik orang lain diduga dilakukan oleh oknum HK alias Herce ASN kepala Sekretariat Panwascam Dimembe atas aktivitas ilegal tersebut HK bakal berurusan dengan pihak kepolisian

Adapun korban penyadapan adalah teman kerja terduga pelaku ,aksi penyadapan ini diketahui korban setelah membaca status what’s app oknum HK

Kepada media korban mengatakan bahwa oknum HK dengan sengaja menyadap hand phone korban yang dilakukan lewat sebuah laptop sehingga privasi korban dalam hand phone tersebut berhasil di copy

Tak sampai disitu percakapan pribadi korban melalui chatingan what’s app bersama teman sekantor di publish dalam status what app sehingga korban merasa dirugikan karena data privasi telah di umbar dalam media sosial tanpa seijinnya

Baca juga  Oknum Rio Di Duga Pemasok Solar Ilegal Di Lahan Pertambangan Desa Lanut, APH Jangan Diam !!

Atas perlakukan oknum HK korban bersama orang tuanya berencana akan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian,jelasnya Sabtu 9/3/2024

Dari informasi yang dirangkum media ternyata pelaku juga melakukan tindakan penyadapan kepada beberapa teman korban,kepada media korban korban tersebut mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum

Atas tindakan penyadapan tersebut oknum HK telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut beberapa pasal-pasal dan sanksi di dalam UU ITE:

Pasal 31
(1)   Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Baca juga  Kasad Pimpin Serah Terima Delapan Jabatan Strategis di TNI AD

(2)   Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersifat publik ke dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain, baik yang menyebabkan perubahan maupun yang tidak menyebabkan adanya perubahan, penghilangan atau penghentian informasi dan dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan

Konfirmasi yang dilakukan media kepada terduga penyadap melalui sambungan telpon what’s app dan pesan what’s app di nomor 0823 9670 XXXX hingga berita ini tayang tidak merespon.**(St)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.