Sulut – pelopormedia.com – Ketidakjelasan terkait penghentian kasus money politic yang melibatkan oknum caleg berinisial JL di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah informasi tentang penghentian kasus tersebut tersebar melalui surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Pada awalnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan bahwa untuk lima tersangka lainnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, untuk tersangka JL, berkas perkaranya masih dalam proses pelengkapan petunjuk dari jaksa.
Meskipun demikian, penghentian kasus yang melibatkan JL ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Deddy Loing, seorang aktivis di Sulut, mengecam tindakan tersebut dan menekankan bahwa JL nyata-nyata merupakan bagian dari kelompok lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan.
“Sudah jelas bahwa JL merupakan satu paket dengan lima tersangka lainnya. Mengapa kasus yang melibatkan JL dihentikan? Ini mengundang banyak pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat,” tegas Deddy Loing.
Karena itu, Loing mendesak Polda Sulut untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan melalui konferensi pers atau saluran komunikasi resmi lainnya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Penghentian kasus ini menunjukkan perlunya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan politik dan kepentingan publik.
Masyarakat berhak untuk mengetahui alasan di balik keputusan hukum yang diambil oleh pihak berwenang, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem hukum di negara ini.**(tim)