APH Diminta Tindaklanjuti Temuan Pembayaran Honorarium yang Tidak Sesuai Standar Pada Pemerintahan AA-RS

oleh -2809 Dilihat

Manado – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara menemukan temuan serius terkait pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan standar biaya umum dan standar harga satuan regional di Pemerintah Kota Manado diera kepemimpinan Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) pada tahun anggaran 2022.

Menurut laporan BPK, realisasi pembayaran honorarium senilai Rp.571.503.400,00 tidak mematuhi standar biaya umum dan standar harga satuan regional. Hal ini dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota Manado tahun 2022 juga mengungkap bahwa dari anggaran belanja barang jasa sebesar Rp.642.801.913.143,00, Hanya terealisasi sebesar 87,17%. Dari realisasi tersebut, sebagian besar digunakan untuk belanja honorarium senilai Rp6.569.842.500,00.

Baca juga  WaliKota Manado Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi BPK RI

Namun, ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja honorarium, di antaranya:

a. Realisasi belanja honorarium melebihi standar biaya umum sebesar Rp.78.030.000,00.

b. Realisasi belanja honorarium melebihi standar harga satuan regional sebesar Rp.493.473.400,00.

Akibatnya, terjadi permasalahan yang mencakup pembayaran honorarium narasumber, penyuluhan atau pendampingan, serta tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan standar harga satuan regional.

Dalam menghadapi temuan ini, aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah tindak lanjut.

Diduga ada unsur pelanggaran hukum yang perlu diselidiki lebih lanjut untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Baca juga  Sulut Darurat Mafia Tanah Dana Konsinyasi Lahan Sengketa di Bitung Cair, INAKOR Desak APH Investigasi

Ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan sebagai berikut:

1). Pembayaran Honorarium Narasumber Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Regional Senilai Rp104.390.900,00

2). Pembayaran Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Regional Senilai Rp.99.737.500,00

3). Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Regional Senilai Rp289.345.000,00.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.