Manado – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara telah mengungkap temuan yang mencengangkan terkait penganggaran belanja di Kota Manado. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyoroti kesalahan penganggaran pada tiga perangkat daerah, yang terjadi pada tahun anggaran 2022 di bawah kepemimpinan Andrei Angouw dan Rhicard Sualang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat beberapa permasalahan yang terungkap:
1. Kesalahan Penganggaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP):
– Terjadi kesalahan penganggaran berupa belanja modal pada belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
– Anggaran dan belanja barang jasa BOS yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi belanja yang menghasilkan aset.
2. Kesalahan Penganggaran di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman:
– Terdapat kesalahan penganggaran atas dua paket pekerjaan, termasuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan honorarium untuk pekerjaan pengadaan PJU di jalan lingkungan.
3. Kesalahan Penganggaran di Pembangunan Graha Religi:
– Terdapat kesalahan penganggaran atas paket pekerjaan pembangunan graha religi lanjutan.
Menyikapi temuan BPK tersebut, aktivis antikorupsi dari INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan “perlunya tindakan hukum dari aparat penegak hukum. Saya mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan, mengingat dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam penganggaran yang tidak sesuai peruntukkannya pada dinas terkait, perlu tindakan hukum atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada prosedural penganggaran,” tegas Wenas
Wenas juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Tindakan hukum yang tegas dan adil kiranya dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini mencuat sebagai tantangan serius bagi integritas pemerintah kota dalam mengelola keuangan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja dan wawancara dengan pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut:
1. Kesalahan Penganggaran Berupa Belanja Modal pada Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah.
(a). Sekolah Dasar (SD) anggaran dan belanja barang jasa BOS Rp.35.214.350.000,00 realisasi belanja barang jasa BOS Rp.17.077.764.434,00 realisasi belanja yang menghasilkan aset Rp.1.742.793.554,00
(b). Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran dan belanja barang jasa BOS Rp.25.725.070.000,00 realisasi belanja barang jasa BOS Rp.12.588.721.695,00 realisasi belanja yang menghasilkan aset Rp.1.517.339.704,00
2. Kesalahan Penganggaran atas Dua Paket Pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(a). Pekerjaan Pengadaan PJU LED 90 Watt Nilai SP2D Rp.4.680.000.000,00
(b). Pekerjaan Pengadaan PJU LED 90 Watt Nilai SP2D Rp.967.200.000,00
(c). Honorarium PPK Pekerjaan Pengadaan PJU di Jalan Lingkungan Nilai SP2D Rp.3.150.000,00
(d). Honorarium PPTK Pekerjaan Pengadaan PJU di Jalan Lingkungan Nilai SP2D Rp. 3.300.000,00
3. Kesalahan Penganggaran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Graha Religi Lanjutan senilai Rp.5.694.701.000,00
Adapun atas permasalahan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BKAD supaya tidak mengusulkan anggaran kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai peruntukkannya.**(tim)