Sulut – Pelopormedia.com || Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Steve Kepel, bersama Asisten 1 Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, diduga memberikan dukungan terhadap kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulut yang dianggap tidak sah bentukan DPP demisioner yang mengeluarkan SK caretaker.
Tindakan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APDESI yang resmi dan legal di Palembang yang didukung 25 DPD dari 34 DPD. Alias sah !
Dugaan keterlibatan dua pejabat tinggi provinsi tersebut menciptakan ketidakpuasan di kalangan pengurus resmi APDESI Sulut.
Mereka menganggap bahwa dukungan terhadap kepengurusan ilegal ini merupakan tamparan keras bagi mereka yang telah diakui secara sah melalui Munaslub di Palembang.
“Kami merasa sangat dirugikan dengan dukungan terhadap kepengurusan yang tidak sah ini. Ini merusak kredibilitas dan stabilitas organisasi kami,” ujar Sekretaris Rolex Tatunoh.
Pengurus resmi APDESI Sulut menuntut klarifikasi dari Sekprov Steve Kepel dan Asisten 1 Denny Manggala mengenai dukungan mereka terhadap kepengurusan yang dianggap ilegal.
Mereka juga meminta kedua pejabat tersebut untuk menarik dukungan dan mematuhi hasil keputusan Munaslub yang diakui secara resmi.
Selain itu, pengurus resmi berencana melaporkan masalah ini kepada otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan integritas organisasi tetap terjaga.
Mereka berharap tindakan tegas segera diambil untuk menyelesaikan konflik ini dan memulihkan kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan APDESI di Sulawesi Utara.
Dukungan terhadap kepengurusan ilegal juga dianggap mencoreng citra pemerintah provinsi yang seharusnya mendukung keputusan resmi dan sah.
Banyak pihak berharap situasi ini dapat segera diselesaikan demi menjaga stabilitas dan kinerja pemerintah desa di Sulawesi Utara.**(red)