Laporan PETI INAKOR dan LPAKN Bakal Berlabuh ke KPK ,Kejagung,Serta Mabes POLRI

oleh -1354 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan publik karena maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela di daerah tersebut.

LSM INAKOR dan LPAKN, yang telah menyerahkan laporan tentang kegiatan ilegal ini kepada kepolisian, kini menunggu tindak lanjut dari Polda Sulut.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa oknum-oknum berinisial YS alias You Ho, dan DM alias Dekker telah melakukan aktivitas PETI di beberapa lokasi di Ratatotok dan Ratatotok 1 Kabupaten Mitra.

Bahkan, dua oknum tersebut pernah tersandung hukum dalam kasus serupa sebelumnya.

Oknum DM alias Dekker, yang terindikasi sebagai Anggota Legislatif aktif dari partai Nasdem, tidak dicopot dari jabatannya meski terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca juga  BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Mengawali debutnya Mentri Abdul Kadir berikan sambutan dan Arahan.

Sementara itu, oknum YS alias You Ho pernah ditangkap terkait permasalahan PETI namun masih bisa menghirup udara segar karena kasusnya masih berproses di ranah hukum.

Ketua DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengecam keras praktik ilegal ini dan menantang pihak penegak hukum untuk bertindak.

Menurutnya, data hasil investigasi di lapangan sangat lengkap dan jelas, sehingga tidak boleh diabaikan.

Di sisi lain, Ketua LPAKN, Audy Endey, menyoroti dampak serius yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat aktivitas PETI di Ratatotok.

Pencemaran air, tanah, dan udara oleh limbah tambang berbahaya seperti merkuri dan sianida mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan keberlanjutan ekosistem.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PETI tidak hanya merugikan secara ekonomi dan pajak, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat dan ekosistem lokal.

Baca juga  Laporan BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana CSR di Kabupaten Sitaro Yang Dipimpin "JO"

Oleh karena itu, perlunya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem dapat terwujud, serta masyarakat setempat dapat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal PETI.

Kurangnya perhatian APH di Sulawesi Utara menimbulkan ketidak percayaan publik, langkah antisipasi di lakukan LSM INAKOR dan LPAKN dengan membawa laporan tersebut untuk di serahkan ke KPK,Mabes Polri dan Kejagung.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.