KPPA Sulut Temukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Hak Tanah di Minut

oleh -1659 Dilihat

Minut – pelopormedia.com – Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA) Sulawesi Utara, bersama dengan kuasa hukum dari garis keturunan Louis Mantiri, mendampingi Polres Minahasa Utara dalam peninjauan lapangan terkait objek perkara di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Hasil dari peninjauan ini mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak tanah.

Jim Robert Tindi (JRT),selaku Direktur Eksekutif KPPA menyatakan bahwa dari hasil peninjauan tersebut ditemukan indikasi kuat adanya dua tindak pidana utama:

1. Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh mafia tanah dalam tahapan pendaftaran tanah.

2. Dugaan indak pidana penggelapan hak yang tertuang pada dokumen SKT/Konversi desa di tahapan pendaftaran tanah.

Tindakan ini diduga dilakukan secara terstruktur, masif dan melibatkan berbagai pihak yang menyalahgunakan wewenang mereka.

“Dugaan tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh sejumlah orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan mereka,” ujar Tindi. “Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.”

Baca juga  YSK dan MDT, Dua Kader Gerindra yang Siap Membawa Perubahan di Sulawesi Utara

KPPA telah berkomitmen untuk mendukung pihak keluarga yang diwakili oleh Garden Lawfirm dalam upaya mengungkap dan menuntut pelaku kejahatan tersebut.

Menurut Tindi, tindakan kriminal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan.

“Kami akan memantau perkembangan kasus ini di Polres Minahasa Utara dan juga berencana untuk membuat risalah kasus yang akan dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” lanjutnya. “Kasus seperti ini selalu menjadi perhatian khusus Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).”

JRT, yang dikenal sebagai aktivis 98, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan penggelapan hak tanah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Ia berharap laporan kepada Kementerian ATR/BPN akan menarik perhatian lebih luas terhadap isu mafia tanah dan mendorong reformasi agraria yang lebih adil.

Baca juga  Diduga Selewengkan Dandes, Hukum Tua Desa Wineru Likupang Timur Bakal Mendarat ke Kejati Sulut

“Kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi satu keluarga, tetapi juga tentang menegakkan hukum dan memastikan bahwa hak-hak agraria dilindungi dari penyalahgunaan,” tambah Tindi. “Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani dan mencegah kasus serupa di masa depan.”

KPPA-Sulut berencana untuk terus mendukung keluarga Louis Mantiri dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam dugaan kejahatan ini dibawa ke pengadilan.

Tindi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa dan memperjuangkan hak mereka.

“Solidaritas dan dukungan komunitas sangat penting dalam menghadapi mafia tanah dan menegakkan keadilan agraria di Indonesia,” pungkas Tindi.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.