Benny Rhamdani katakan sudah selayaknya Pekerja Migran Indonesia dibebaskan biaya Penempatan

oleh -1206 Dilihat

Jakarta,Pelopormedia.com ||Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) dan memastikan pihaknya terus berupaya dalam pencegahan pada saat pembekalan.

“Di satu sisi negara melakukan penguatan tata kelola penempatan tapi di sisi lain para sindikat dan mafia penempatan ilegal terus bekerja dan ini terus kita perangi,” ujar Kepala BP2MI Benny dalam pelepasan dan pembekalan PMI untuk penempatan di Korea Selatan dan Jerman di acara yang diadakan di Jakarta, Senin 27/5/24

Benny mengatakan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural berpotensi membuat mereka menjadi korban TPPO. Dengan data Bank Dunia pada 2017 memperlihatkan terdapat sekitar 9 juta PMI, padahal data BP2MI di periode yang sama memperlihatkan hanya 3,6 juta orang yang terdaftar resmi dalam sistem.

Baca juga  Kontroversi Jabatan Dekan FK Unsrat Memanas: Aktivis Desak Menteri Yang Baru Bertindak

Rentannya posisi PMI lewat penempatan tidak sesuai dengan prosedur juga terlihat dari sebanyak 107.642 kasus PMI terkendala yang ditangani oleh PMI dalam periode 2020 sampai dengan 16 Mei 2024. Selain itu 3.586 PMI sakit dan 2.456 jenazah PMI juga ditangani oleh BP2MI dalam periode itu.

Dari kasus-kasus tersebut, kata Benny, sebagian besar ditempatkan tidak sesuai dengan prosedur dan 80 persen korban adalah perempuan.

Dia mengatakan Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi isu TPPO termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk itu, dia mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk mencegah penempatan non-prosedural yang berpotensi menjadi TPPO.

Baca juga  Recky Lahope Ucapkan Selamat Kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Baru, Maruarar Sirait

Mimpi kita bersama adalah di Undang-Undang 18/2017 Pasal 30 ayat 1 tegas dikatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Itu perintah undang-undang,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam pelepasan dan pembekalan PMI tujuan Korea Selatan dan Jerman di Jakarta pada Senin.

Biaya penempatan yang dimaksud, jelasnya, adalah biaya yang dikeluarkan sebelum para tenaga kerja Indonesia mulai bekerja di negara penempatan. Seperti untuk pelatihan, pembuatan paspor, visa, pemeriksaan kesehatan serta tiket pesawat.

Dia mengatakan bahwa sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar untuk Indonesia, yaitu Rp227 triliun pada 2023, sudah selayaknya para pekerja migran mendapatkan pembebasan pembiayaan penempatan tersebut.

Pewarta Hans Montolalu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.