Manado – pelopormedia.com – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa PD Pasar Kota Manado yang dinahkodai Lucky Senduk belum mampu memberikan kontribusi yang memadai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Manado mencatatkan saldo investasi jangka panjang senilai Rp244,6 miliar per 31 Desember 2023, dengan penyertaan modal terbesar pada PD Pasar Kota Manado sebesar Rp130,3 miliar. Meski investasi ini signifikan, perusahaan daerah tersebut terus mengalami kerugian dan belum memberikan kontribusi sesuai harapan.
PD Pasar Kota Manado dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, laporan keuangan audited menunjukkan pendapatan rata-rata tahunan PD Pasar Kota Manado sebesar Rp36,9 miliar, tetapi tetap mencatat kerugian tahunan mencapai Rp1,0 miliar.
Kerugian ini menyebabkan tidak adanya kontribusi laba bersih sebesar 40% yang seharusnya diberikan kepada PAD, sesuai Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013. Bahkan, nilai investasi pemerintah kota turun sebesar Rp462,7 juta pada tahun 2023.
Analisis lebih lanjut terhadap laporan keuangan audited menunjukkan peningkatan beban operasional yang signifikan pada tahun 2023. Beban BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jasa profesional, utilitas, perjamuan, perbaikan aset, perjalanan dinas, kebersihan, keamanan, pengendalian inflasi, dan sumbangan, semuanya mengalami kenaikan tajam.
Beban ini semakin membebani keuangan PD Pasar Kota Manado dan mengurangi kemampuan perusahaan untuk berkontribusi pada PAD.
Renovasi Pasar Bersehati pada tahun 2022 yang dibiayai pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp59,9 miliar, yang merupakan bagian dari total pinjaman Rp203,9 miliar, menambah beban keuangan pemerintah kota. Pinjaman ini membebankan biaya bunga, provisi, dan biaya pengelolaan yang signifikan.
Biaya-biaya ini semakin memperburuk kondisi keuangan PD Pasar Kota Manado dan menambah tekanan pada anggaran pemerintah kota.
Ketidakselarasan antara peraturan dan praktik pengelolaan juga menjadi sorotan. Pemerintah Kota Manado belum menetapkan kebijakan pengelolaan investasi yang jelas dan terukur, serta tidak memiliki perkiraan kontribusi PAD dari investasi terkait PD Pasar Kota Manado.
Laporan berkala yang seharusnya disampaikan setiap enam bulan oleh Direksi PD Pasar Kota Manado kepada Wali Kota Manado dan DPRD juga tidak dilaksanakan.**(IC)