LSM PAMI Perjuangan Kecam Pengadaan Bunga di Sekretariat DPRD Minahasa Selatan.

oleh -407 Dilihat

Minsel – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara mengungkap adanya kekurangan volume dalam satu paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan dekorasi bunga di Sekretariat DPRD Minahasa Selatan tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan atas belanja alat rumah tangga ini menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp29.349.000,00 sebelum PPN.

Pekerjaan pengadaan dekorasi bunga ini dilaksanakan oleh CV DK berdasarkan Surat Pesanan Nomor 40/PPK-SETWAN/EP/XII-2022 tanggal 21 Desember 2023 dengan nilai kontrak Rp120.910.000,00 termasuk PPN.

Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 8 hari kalender, dari 21 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023. Pekerjaan ini didanai oleh PAD Tahun 2023 dan dinyatakan selesai 100%, serta telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 01/Dekorasi/BAST-PPK/Sekr.DPRD-MS/XII/2023.

Namun, pemeriksaan BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran. Salah satu contoh bunga Sketsel Merah putih sebanyak 200 buah, tapi fisiknya hanya 85 buah.

Aktivis antikorupsi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Joy Tielung, menyoroti temuan ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “Ini jelas ada indikasi pelanggaran hukum dan ada potensi korupsi yang harus segera proses dan diselidiki,” tegas Tielung.

Baca juga  Asep Cahyana WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Medali Perak dan Perunggu di Ajang Kejurnas Terbuka Kick Boxing 2024

Tielung menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Negara. Ia mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kita butuh tindakan nyata, bukan hanya retorika. Pengawasan harus diperketat, dan mereka yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” tambahnya.

Adapun ditahun 2022 juga pernah terjadi hal serupa di Dewan Kabupaten Minsel soal angaran perjalanan dinas anggota dewan dan menyebabkan kelebihan pembayaran, ada praktik kecurangan yang terjadi, tapi dalihnya uangnya sudah dikembalikan ke Negara jadi aman.

Tielung menghimbau kalau semua kegiatan yang prakteknya punya unsur korupsi harus di proses sesuai Undang-undang yang berlaku tidak pandang besar kecil temuan tersebut yang penting unsur-unsur pidana tipikor telah terpenuhi tangkap dan proses oknum-oknum yang terlibat.

Baca juga  Memberantas Korupsi di Negara kita Indonesia,Mungkinkah bisa?

TGR tidak bisa menghapus pidanya makanya jangan jadi praktek-praktek kecurangan ini terus terjadi karena pola pikir, “nanti kalo ketahuan uangnya dikembalikan ke Negara” dan tidak terjadi apa-apa.

Tidak bisa begitu tegasnya, para pemborong dan oknum di instansi akan terbiasa dengan praktek-praktik kecurangan. Jadi sekarang ketika ada temuan harus di proses biar jadi ada efek jerah dan contoh yang baik bagi yang lain.

Sehingga hari ke hari praktik korupsi semakin berkurang dan Pemkab Minahasa Selatan semakin maju,” ungkap Joy Tielung dalam pertemuan dengan awak media. Temuan BPK ini juga menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran negara.

Joy Tielung berharap, dengan adanya perhatian dari aparat penegak hukum dan langkah-langkah yang konkrit, praktik-praktik korupsi semacam ini dapat diminimalisir demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.