Tomohon – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara menemukan penyimpangan dalam penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Pemerintah Kota Tomohon untuk tahun anggaran 2023. Temuan ini mencakup lima proyek yang dikelola oleh empat perangkat daerah dengan total realisasi belanja sebesar Rp975.890.000,00, yang ternyata tidak menghasilkan aset tetap bagi pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, berikut rincian pengeluaran yang tidak menghasilkan aset tetap:
1. Dinas PUPRD
• Proyek: Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari
• Realisasi Anggaran: Rp479.500.000,00
2. Dinas Pariwisata
• Proyek: Rehabilitasi Bangunan di Objek Wisata Danau Linow
• Realisasi Anggaran: Rp199.500.000,00
3. Dinas Pertanian dan Perikanan
• Proyek: Pembangunan Gedung Kantor
• Realisasi Anggaran: Rp99.700.000,00
4. Kecamatan Tomohon Selatan
• Proyek: Rehabilitasi Kantor Kelurahan Tumatangtang Satu
• Realisasi Anggaran: Rp99.726.000,00
5. Kecamatan Tomohon Selatan
• Proyek: Rehabilitasi Gedung Kantor Kelurahan Pinaras
• Realisasi Anggaran: Rp97.464.000,00
BPK menemukan bahwa belanja modal ini tidak memperpanjang masa manfaat bangunan maupun meningkatkan kapasitasnya. Lebih parah lagi, proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari dilaksanakan atas aset yang bukan milik Pemerintah Kota Tomohon, sehingga tidak memberikan manfaat apapun bagi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD mengakui bahwa belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada pos Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Modal. Hal ini mengindikasikan kelemahan dalam pengawasan dan kontrol internal serta ketidaktepatan dalam klasifikasi anggaran.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel di tingkat pemerintahan daerah.**(IC)