Manado — Pelopormedia.com ||Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Johnatan Mogonta, SS, mendesak Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado. Mogonta menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum dan potensi korupsi yang melibatkan pejabat terkait.
Berdasarkan laporan BPK, terdapat lima paket pekerjaan Belanja Modal serta barang dan jasa yang mengalami kekurangan volume selama tahun anggaran 2023. Total nilai kontrak dari lima proyek ini mencapai Rp 65.735.307.405,00, dengan temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 21.829.166,00 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 302.835.612,27.
Berikut adalah rincian kekurangan volume pekerjaan yang belum ditindaklanjuti:
1. Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Manado oleh PT PB dengan kekurangan volume senilai Rp 83.183.503,48.
2. Pekerjaan Rusunawa Tanah Coklat oleh PT MU dengan kekurangan volume senilai Rp 94.134.084,22.
3. Pembangunan Gedung SMP Negeri 16 Kecamatan Singkil oleh CV RIO dengan kekurangan volume senilai Rp 81.563.042,71.
4. Pembangunan Pedestrian Jl. Sam Ratulangi oleh CV CAK dengan kekurangan volume senilai Rp 21.829.166,00.
5. Pembuatan Dinding Panjat Standar PON oleh CV SKI dengan kekurangan volume senilai Rp 43.954.981,86.
“Saya meminta Kejati Sulut untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena saya menduga adanya unsur melawan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan sadar secara berjamaah sehingga berpotensi merugikan negara tegas Mogonta,beberapa tahun belakangan ini nilai temuan BPK RI pada Dinas PUPR Kota Manado mencapai miliaran rupiah dan tak satupun yang di tindaklanjuti hingga selesai sesuai rekomendasi sehingga bisa dikata tindak kepatuhan atas rekomendasi penyelesaian dipandang sebelah mata oleh kepala Dinas PUPR”
Mogonta juga menyoroti peran Kepala Dinas PUPR Kota Manado, ‘JS’, dan Sekda Manado, ‘ML’, yang harus diperiksa terkait temuan BPK ini. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
PAMI-P akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas guna menegakkan keadilan serta menjaga integritas pemerintahan di Sulawesi Utara.**(red)