Sulut — pelopormedia.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH bersama timnya melaksanakan ekspos perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Acara ini bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum.
Perkara yang diekspos melibatkan Tersangka Rifai Christien Gumabo dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini bermula pada Selasa, 06 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, di rumah Keluarga Takalamingan-Andris di Kampung Mahueni Lindongan III, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Menurut kronologi, Tersangka Rifai Christien Gumabo dan Jaimas Tampil, dalam keadaan mabuk, mencurigai sepeda motor yang terparkir di samping rumah tersebut.
Mereka kemudian mengetuk pintu dan bertanya kepada Alwina Anifa Londais, anak pemilik rumah, tentang keberadaan pacarnya, Glen Klaudio Dauhan. Setelah mendapat jawaban, Rifai dan Jaimas masuk ke dalam rumah, menarik Glen dari kamar, dan melakukan penganiayaan.
Tindakan kekerasan ini menyebabkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No: 353/12/VER/PKM/-OND/II/2024, tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Joel Lumintang.
Dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Rifai Christien Gumabo dkk untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jimmy D. Setiawan, S.H., M.H., dan Kasipidum Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Keputusan untuk melaksanakan Restorative Justice sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.**(red)