Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice Tersangka Donal Batalipu

oleh -1160 Dilihat

Sulut — pelopormedia.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum, menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang melibatkan tersangka Donal Batalipu. Acara ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 April 2024, ketika Donal Batalipu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Haris Pontoh di rumah Saadia Makalalag, Kelurahan Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Insiden terjadi ketika Donal, yang sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli rokok, melihat korban berada di rumah tersebut. Setelah menegur korban, Donal tiba-tiba memukul korban dengan tangan dan sikunya, menyebabkan luka robek di kepala korban.

Baca juga  Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi: Dukungan Mengalir untuk Penggiat Anti Korupsi

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu, korban mengalami luka robek yang memerlukan perawatan medis. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penerapan Restorative Justice untuk kasus Donal Batalipu berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca juga  Aktivitas PT.CBSP Diduga Ilegal, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, APH Diminta Lidik

3. Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum, disaksikan oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak.

Ekspose ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.

Penerapan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan cara penyelesaian yang lebih humanis dan damai.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.