Pemeliharaan Sungai di Manado Bermasalah: Pembayaran Upah Tidak Sesuai dan Terindikasi Korupsi

oleh -1330 Dilihat

Manado — pelopormedia.com – Kegiatan pemeliharaan sungai yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado pada tahun anggaran 2023 dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam pembayaran upah pekerja yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dinas PUPR Manado merealisasikan belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp6,73 miliar, di mana Rp2,29 miliar di antaranya digunakan untuk pemeliharaan sungai. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola, termasuk pengadaan alat dan bahan serta pembayaran upah.

Namun, temuan BPK mengungkapkan bahwa pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan. Mandor yang membayar upah pekerja setiap minggu menggunakan uang yang diperoleh dari Koordinator Tim Pelaksana Swakelola Sungai.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, mandor menarik tunai senilai SP2D tersebut dan mengembalikan uang kepada koordinator untuk digunakan pada kegiatan berikutnya.

Baca juga  Aliansi Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Gelar Aksi Damai di Polda dan Kejati Sulut

Selain itu, daftar hadir pekerja dan daftar pembayaran upah ditandatangani oleh pihak lain untuk mempermudah proses administrasi. Jumlah pekerja dalam daftar hadir dan daftar pembayaran upah juga tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya di lapangan.

Bahkan, pembayaran upah tercatat pada hari libur nasional, meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan pada hari-hari tersebut.

Upah harian tenaga kerja yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan yang diterima oleh pekerja.

Selain itu, biaya operasional yang dibayarkan kepada mandor dan sopir tidak tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.

Pengawasan pelaksanaan pekerjaan lapangan dinilai tidak memadai. Pengawasan dilakukan secara uji petik dan tidak dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan karena keterbatasan personel.

Tim pengawas juga tidak membandingkan penggunaan tenaga kerja di lapangan dengan jumlah yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan rekalkulasi yang dilakukan BPK, diketahui bahwa pembayaran upah pemeliharaan sungai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan selisih senilai Rp526,55 juta.

Baca juga  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Buruh Tkbm Manado, Banyak Oknum Ingin Menunggangi

Kepala Dinas PUPR mengakui adanya kelemahan dalam pengendalian pembayaran upah tenaga kerja. Sebanyak Rp235 juta telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada 27 April 2024, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran senilai Rp291,55 juta yang belum disetorkan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Saya menduga temuan ini ada unsur melawan hukum dan sarat korupsi. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan ini,” tegas Jonathan.

Temuan BPK ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai di Kota Manado.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.