Wow !! Temuan BPK: Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan ‘City Flower’ TA 2022 Bertentangan dengan Regulasi

oleh -1169 Dilihat

Tomohon — pelopormedia.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara menemukan adanya pelanggaran dalam pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Tomohon pada tahun anggaran 2022.

Insentif senilai Rp388.677.425,00 ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Berdas laporan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp284.176.442.100,00 dengan realisasi mencapai Rp273.426.152.156,00 atau 96,22% dari anggaran. Dari jumlah ini, termasuk pembayaran belanja insentif pajak dan retribusi daerah senilai Rp1.151.511.860,00 yang tersebar di empat perangkat daerah, salah satunya adalah Dinas Kesehatan yang menerima Rp388.677.425,00.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 menetapkan bahwa insentif diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu dalam menghadapi rendahnya kesadaran wajib pajak atau retribusi.

Baca juga  Diduga Lecehkan Undang Undang dan Serikat Pekerja Owner PT.Millenium Star Alvia Berpotensi Pidana

Namun, BPK mengungkapkan bahwa penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Kota Tomohon berasal dari penggantian klaim BPJS, Kementerian Kesehatan, Jasa Raharja, dan imbal jasa atas pelayanan pasien umum, yang seharusnya tidak diberikan insentif pemungutan retribusi.

Selain merealisasikan jasa pelayanan, Pemerintah Kota Tomohon juga memberikan insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 788 Tahun 2022.

Insentif ini direalisasikan melalui SP2D tanggal 22 Desember 2022 senilai Rp388.677.425,00. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa kebijakan pemberian insentif ini dilakukan karena capaian pendapatan retribusi jasa kesehatan telah mencapai target.

Namun, BPK menilai hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2017 yang mengatur bahwa insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Baca juga  Ahli Waris Cores Tampi Sompotan Perjuangkan Kepemilikan Tanah di Bitung Sejak 1965

Akibat ketidaksesuaian ini, BPK menyimpulkan bahwa pemberian insentif tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp388.677.425,00.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tomohon meninjau kembali kebijakan pemberian insentif tersebut dan memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari pemborosan keuangan daerah.

Disisi lain ketua INAKOR Sulut R.Wenas “Minta APH untuk dapat jadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap penyimpangan, penyalahgunaan wewenang/jabatan, perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah dan tindak pidana korupsi,” tegas pria berkumis tersebut.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.