Bitung,Pelopormedia.com || Penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kepentingan pribadi dan kemudian dijual ke industri merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.Khusus kota Bitung setiap harinya pasti ada pemberitaan terkait Mafia Solar Subsidi
Pada hari kamis,25/7/2024 beberapa wartawan memergoki dan video kan sebuah mobil tangki Solar milik PT.Berkat Sahabat Persada yang diduga sedang melakukan aktivitas ilegal mengisi BBM solar yang diduga tanpa disertai dokumen lengkap ke sebuah kapal penangkap ikan di lokasi pelabuhan Singaraja kecamatan Madidir kota Bitung
Dari informasi dilapangan pemilik kendaraan Tanki bertuliskan PT. Berkat Sahabat Persada adalah oknum mafia solar subsidi berinisial IK alias Ikeng yang dipakai oleh oknum mafia solar subsidi lainnya berinisial BL alias Brando keduanya diduga bekerjasama dalam mengambil,menimbun dan memasarkan Solar subsidi ke konsumen solar industri di kota Bitung dan sekitarnya
Beberapa masyarakat saat diwawancarai terkait kedua mafia solar tersebut mengatakan dukungannya kepada pihak kepolisian Sulawesi Utara khususnya Polres Bitung untuk mengambil langkah tegas menindak kedua oknum tersebut agar ada efek jera
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) serta
Pasal 58 menyebutkan Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak
pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Di Sulawesi Utara kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
begitu marak terpantau dalam media sosial, beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara aktivitas ilegal ini mencuri perhatian masyarakat diantaranya,Kota Bitung
Pengetahuan akan sanksi hukum terkait aktivitas ilegal BBM bersubsidi oleh para pelaku sepertinya sangat minim atau karena fungsi pengawasan serta penindakan yang tergolong lemah sehingga terkesan ada pembiaran
Masyarakat pengguna solar subsidi meminta Jajaran Polda Sulut maupun Polres Bitung agar menuntaskan kasus mafia solar secara transparan dan jika diperlukan melakukan konferensi pers mengenai penanganannya agar masyarakat Sulawesi Utara bisa bangga dengan jajaran Polda Sulut dan bahwa hanya sedikit oknum oknum polisi yang merusak Citra Polri, tapi masih banyak polisi yang berusaha mengharumkan nama institusi ini
Konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini kepada terduga pelaku oknum BL alias Brando lewat sambungan telpon what’s app mengelak dengan mengatakan saya bukan “Brando” tapi Ben namun setelah ditelusuri melalui sebuah aplikasi ternyata oknum BL berbohong,konfirmasi juga dilakukan kepada pemilik mobil tangki bertuliskan PT.BSP oknum IK alias Ikeng namun hingga berita ini tayang tidak merespon
Berikut Yurisprudensi penegakan hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulawesi Utara dan Manado khususnya :
Tahun 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan Nomor : 237/Pid.Sus/2023/PN Mnd dengan terdakwa IT dan HS, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan Migas jenis Solar bagi masyarakat dan akibat perbuatan keduanya menyebabkan hilangnya hak sebagian masyarakat untuk mendapatkan Solar
Menyatakan keduanya secara bersama sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Jenis Solar yang Bersubsidi” dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000
Dengan barang bukti berupa :
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak ± 1400 (seribu empat
ratus) Liter.
2. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Dyna Warna Merah No. Polisi
DB 8564 KY.
3. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Merah No.
Polisi DB 8564 KY.
4. 2 (dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Truck Merk
Toyota Hino Warna Merah No Polisi DB 8564 KY.
5. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH
8184 RD.
6. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No.
Polisi KH 8184 RD.
7. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH 8184 RD.
Dirampas untuk Negara
8. 2 (dua) buah tangki IBC warna putih kapasitas 1000 (Seribu) Liter.
9. 1 (satu) buah Mesin Pompa Minyak DC.
10.1 (satu) buah Handphone merek Realme C35 warna glowing black
Nomor IMEI 1: 865895062973851, IMEI 2: 865895062973844 Nomor
Handphone 085242474680.
Dirampas untuk Dimusnahkan.**(mkl)