Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, 20 Gram Sabu Disita

oleh -430 Dilihat

Nganjuk – pelopormedia.com ||Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pace berkat informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003., Senin (22/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/7/2024)tersebut, pihaknya menangkap BI (41), seorang pekerja serabutan, yang diamankan dirumahnya alamat Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 20,78 gram sabu, serta beberapa barang terkait perkara tersebut seperti motor dan HP. BI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial Yl (DPO) diduga warga Magetan, Jawa Timur,”ujar AKBP Siswantoro.

Baca juga  LSM RAKO Kritik Sistem Informasi Pemerintahan Era AARS, Kaban Keuangan dan Aset Manado Terancam Pidana

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 20,78 gram sabu dikemas dalam puluhan paket – paket kecil ekonomis seberat sekitar 0,26 gram siap diedarkan di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

Baca juga  Pengurus Besar PBSI Periode 2024-2028 sah dilantik Ketua Umum KONI Jendral Purn Marciano Norman

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (acha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.