Sangihe — pelopormedia.com — Pengadaan sarana transportasi darat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe kembali menuai sorotan. Kali ini, pengadaan kendaraan bermotor roda empat jenis pick-up yang dilaksanakan oleh PT HA dinilai melebihi standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengadaan ini berdasarkan Surat Pesanan Nomor 66/PPK/DPD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, dengan nilai kontrak senilai Rp601.400.000,00 untuk dua unit kendaraan. Harga per unit kendaraan tercatat sebesar Rp300.700.000,00.
Proses pengadaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 76/PPK-DPD/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, dan realisasi pembayaran dilakukan pada 7 Agustus 2023 melalui SP2D Nomor 17.03/04.0/000076/LS/2.15.0.00.0.00.01.0000/P.02/8/2023.
Namun, harga satuan tersebut diketahui jauh melebihi standar harga yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, standar harga satu unit kendaraan operasional roda empat seharusnya hanya Rp228.822.000,00. Dengan demikian, terjadi selisih harga sebesar Rp71.878.000,00 per unit, atau total Rp143.756.000,00 untuk dua unit kendaraan.
Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan mengakui bahwa dalam proses pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak memperhatikan standar harga satuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Bupati terkait standar harga satuan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan, pihaknya hanya berpatokan pada nilai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kelebihan harga dalam pengadaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe.
Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu audit lebih lanjut dan menuntut adanya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
Menyikapi temuan tersebut Ketua LSM RAKO Haryanto mengaskan ” ya, saya meminta Kajari Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena diduga terindikasi unsur melawan hukum dan sarat korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Haryanto.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan tersebut.
Waktu dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Perhubungan Sangihe Dekky Surudani, terkesan menolak hasil pemeriksaan BPK wilayah Sulawesi Utara tahun anggaran 2023, dengan mengatakan “pa torang tidak ada temuan BPK,” ucapnya.**(IC)