Manado,pelopormedia.com||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mengungkapkan kekecewaannya terhadap Wali Kota Manado yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 13.B/LHP/XIX.MND/05/2023. Rekomendasi tersebut mengharuskan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal hingga penetapan peraturan daerah. Ketidakpatuhan ini dianggap melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat 1, yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam penelusurannya, LSM RAKO menemukan bahwa meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado telah menetapkan PD Pasar dan PDAM sebagai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) pada Februari 2024, manajemen PD Pasar masih menjalankan operasionalnya seperti biasa. Hal ini terjadi meskipun peraturan daerah tentang penyertaan modal belum selesai disusun.
“Kami sangat menyayangkan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK RI ini. Ada potensi kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan aset daerah yang tidak profesional dan berisiko membuka peluang terjadinya korupsi,” ujar perwakilan LSM RAKO.
LSM RAKO saat ini sedang melakukan analisis mendalam mengenai potensi kerugian negara yang dapat timbul akibat pengabaian rekomendasi ini. Mereka berencana untuk melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi lembaga pengawas seperti BPK RI dan pengelolaan yang baik terhadap keuangan negara. Hal ini juga menandai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah untuk mencegah potensi kerugian dan tindakan korupsi. Hingga saat ini, pihak WaliKota belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini.**(tim)