SULUT — pelopormedia.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., bersama dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Jeffry Maukar, S.H., M.H., dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, mengadakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual. Acara ini dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dengan kasus yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado.
Kasus yang diekspose melibatkan tersangka Queency Nathanael Mukuan, yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Mei 2024 di Desa Amongena Tiga, Kecamatan Langowan Timur, di mana tersangka menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban, Daylen Kambuan, mengakibatkan empat luka tusukan.
Selama gelar perkara, dipaparkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice, yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan pertimbangan tertentu. Terdapat beberapa alasan utama di balik keputusan ini:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Tersangka dan korban telah berdamai secara lisan dan tulisan di hadapan Penuntut Umum, disaksikan oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penerapan Restorative Justice untuk kasus ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Hermanto, S.H., M.H., dan Kasipidum Kejari Minahasa.
Dr. Transiswara Adhi berharap bahwa penerapan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.**(IC)