Manado,pelopormedia.com ||Hampir setahun pekerja buruh PDAM Minahasa Utara Olvie Londok sudah pensiun.Ketidakpastian mulai dari upah yang belum di bayar sebanyak 8 bulan, Serta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak di Ikut sertakan dan uang pesangon yang sampai sekarang tidak ada kepastian.
Menindaklanjuti hasil Bipartit bersama pimpinan PDAM minut yang sudah di lakukan sebanyak 3 Kali, perwakilan pekerja Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut, di Kantor PDAM minut , Jl. Worang By pas, Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara , yang di hadiri langsung oleh ketua FSPMI sulut Ferdinand Lumenta ,Namun lagi-lagi pekerja belum menemukan titik terang dan belum ada kesepakatan.
Pada tahap berikutnya perwakilan pekerja didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) Sulut mengajukan perselisihan hubungan industrial (PHI) ke pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara.Pertemuan kemudian dijadwalkan pada hari Selasa (06/08/2024), Disnaker Provinsi Sulawesi Utara menggelar sidang mediasi pertama.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut , Sanni Lungan mengatakan, Siap selalu mengawal dan mendampingi terkait kondisi yang dihadapi pekerja, menurutnya hak pekerja baik upah dan Pesangon , wajib diberikan pengusaha.Sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku, proses mekanisme perselisihan mesti dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
“Kalau sudah menjadi hak pekerja, perusahaan wajib bayar.,” ucap Sanni saat ditemui selesai pertemuan Tripartit di kantor Disnaker provinsi Sulawesi Utara , selasa (06/08/2024).
Hasil Tripartit pertama tidak berjalan lancar di karenakan ketidak hadiran dari pihak PDAM Minahasa Utara .
Senada dengan penyataan Sekertaris FSPMI sulut,ketua FSPMI Ferdinan Lumenta SH menambahkan, pertemuan Tripartit selanjutnya diharapkan kehadiran dari Pihak PDAM minut, yah klo masih tidak hadir juga itu namanya ” Pandang enteng ” ke Disnaker karena tanpa alasan yang jelas,jika begitu tinggal tunggu di keluarkan anjuran dan kita akan dampingi sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ,” ujarnya
Ferdinand menegaskan, terlebih kepada Disnaker Sulawesi Utara harus benar – benar tegas kepada perusahaan yang melanggar, tidak pilih kasih, kepuasan publik terlebih soal perselisihan masih terbilang rendah, atau kurang percaya dengan lembaga tersebut.
“Jangan sampai ada deal – deal tertentu (kesepakatan dibawah meja, red) dengan perusahaan di luar mekanisme Tripartit yang membuat pekerja dirugikan Apalagi ini perusahaan plat Merah,” terangnya.**(red)