SULUT — pelopormedia.com — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 69.430.876,63 dari nilai kontrak Rp 4.639.580.000,00 pada proyek konstruksi lanjutan pembangunan Terminal Tipe A di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dikerjakan oleh CV CP. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilaporkan sudah dikembalikan ke negara.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Utara, dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah disetor kembali ke negara.
“Itu sudah dikembalikan, nanti saya cek buktisetornya dulu ya,” ucapnya.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut, Kepala Balai Perhubungan Darat mengirimkan bukti setor yang menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah disetor melalui Kantor Pos.
Langkah ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti setiap temuan BPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
Proyek pembangunan Terminal Tipe A di Bolaang Mongondow merupakan salah satu proyek strategis di wilayah Sulawesi Utara yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan tindakan cepat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul sangat penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pengembalian dana ini menunjukkan bahwa mekanisme yang ada untuk penyelesaian temuan BPK berjalan dengan baik.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan tata kelola proyek pembangunan agar lebih transparan dan akuntabel.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek pembangunan adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.**(IC)