SULUT — pelopormedia.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual terkait kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama. Acara ini diadakan di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan dipimpin oleh Direktur Oharda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum turut hadir dalam ekspose ini.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 23 Mei 2024 di Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka Cakrawala Putra Milenio Djama dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Rizky Rambat. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tersangka yang menemukan pesan di ponsel istrinya dari korban, yang mengajak untuk minum-minuman keras bersama.
Kejadian ini berujung pada penganiayaan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban di rumahnya di Perum Camar Buha, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, Direktur Oharda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice.
Proses perdamaian tersebut dilakukan di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H., dan Kasipidum Kejari Manado.
Dengan adanya Restorative Justice, diharapkan penyelesaian perkara ini dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak serta mendorong penyelesaian konflik dengan cara yang lebih humanis.**(red)