MANADO — pelopormedia.com — Pemerintahan Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw (AA) dan Wakil Walikota Richard Sualang (RS) kembali menjadi sorotan. Pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara, program bantuan sosial untuk masyarakat lanjut usia pada tahun 2022 dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Temuan BPK mengungkapkan bahwa realisasi belanja bantuan sosial hanya mencapai Rp1.597.500.000,00 atau 13,89% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp11.500.000.000,00.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu 4.259 penerima, dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,00.
Namun, masalah serius muncul ketika diketahui bahwa 178 penerima bantuan tidak memenuhi kriteria umur minimal 70 tahun yang ditetapkan.
Total bantuan yang diterima oleh penerima yang tidak memenuhi syarat ini mencapai Rp66.500.000,00.
Hal ini jelas bertentangan dengan Keputusan Walikota Manado Nomor 278/KEP/D.07/SPM/2022 dan Keputusan Walikota Manado Nomor 291/KEP/D.07/SPM/2022, yang mengatur bahwa penerima bantuan sosial lanjut usia harus berumur minimal 70 tahun per 1 Januari 2022.
Bantuan sosial tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 23 Desember 2022, dengan alokasi sebesar Rp1.065.500.000,00 untuk 2.131 penerima.
Tahap kedua dicairkan pada 29 Desember 2022, sebesar Rp532.000.000,00 untuk 2.128 penerima dalam rangka penanganan inflasi.
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Manado Tahun 2022 menyajikan angka yang mencolok: hanya Rp1.597.500.000,00 dari Rp11.500.000.000,00 yang terpakai.
Hal ini mengundang tanda tanya besar mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Temuan ini menyoroti ketidakmampuan pemerintahan AA-RS dalam menjalankan tugas mereka dengan baik, khususnya dalam program bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia. Kondisi ini semakin memperburuk citra pemerintahan Kota Manado di mata publik.
Berikut rincian Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Lanjut Usia Tahun 2022:
• Jenis Bantuan: Lanjut usia
• Jumlah Penerima: 2.131
• Bantuan per Penerima (Rp): 500.000.00
• Realisasi Belanja Bantuan (Rp): 1.065.500.000,00
• Tanggal Pencairan: 23 Des 2022
• Jenis Bantuan: Lanjut usia dalam rangka penanganan inflasi
• Jumlah Penerima: 2.128
• Bantuan per Penerima (Rp): 250.000,00
• Realisasi Belanja Bantuan (Rp): 532.000.000,00
• Tanggal Pencairan: 29 Des 2022
• Jumlah Penerima: 4.259
• Bantuan per Penerima (Rp): 750.000,00
• Realisasi Belanja Bantuan (Rp): 1.597.500.000,00
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO Haryanto saat dikonfirmasi mengaskan ” akan segera di laporkan ke KPK RI. Karena di anggap sudah memenuhi unsur sebagaimana di atur dalam UU no 31 tahun 1999 JO UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI,” tegas Haryanto.**(tim)