MANADO — pelopormedia.com — Aliansi Masyarakat Tongkaina Bahowo menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (8/8/2024). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya mafia tanah dan mafia peradilan yang terlibat dalam kasus yang menyangkut dua warga Desa Tongkaina, Chili Lanes dan Michael R. Mangowal.
Aksi damai ini dilatarbelakangi oleh kejanggalan yang terungkap dalam proses hukum yang dijalani oleh kedua warga tersebut.
Kuasa hukum mereka, Alfian Boham SH, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara putusan yang diunduh dari direktori Mahkamah Agung (MA) dan bukti fisik putusan yang diperoleh dari PN Manado.

Menurutnya, dalam putusan yang seharusnya hanya berisi empat poin, secara tiba-tiba muncul poin kelima yang tidak pernah dibacakan dalam persidangan.
“Kronologisnya, pada waktu putusan klien kami, Chili dan Michael, dinyatakan onslag oleh majelis hakim dalam persidangan.
Kami mengapresiasi bahwa keesokan harinya putusan tersebut sudah bisa diunduh, dan tidak ada kendala jaringan,” ujar Advokat Alfian Boham saat ditemui di ruang sidang Hatta Ali, PN Manado.
Namun, lanjut Alfian, ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan memori kasasi, muncul poin tambahan dalam putusan yang tidak pernah dibacakan dalam sidang. Poin tersebut menyatakan bahwa barang bukti berupa 40 butir kelapa harus dikembalikan kepada korban, Tirza Samola.
Hal ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas proses hukum yang berjalan.
Wakil Ketua PN Manado, I Dewa Gede Budhy Darma Asmara SH MH, yang juga bertindak sebagai koordinator pengawasan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.
“Kami akan membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dan akan memproses laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat. Kami berterima kasih atas masukan dan koreksi yang diberikan,” ujar WKPN Manado dalam pertemuan tersebut.
Selain kasus pidana, masyarakat Tongkaina juga menyoroti adanya perkara perdata yang melibatkan objek sengketa milik warga Desa Tongkaina lainnya.
Dalam perkara perdata ini, gugatan warga Tongkaina ditolak oleh majelis hakim PN Manado, yang menambah kompleksitas dan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung.
Aksi damai ini diharapkan dapat mendorong penegak hukum untuk lebih transparan dan adil dalam menangani kasus-kasus hukum, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.**(IC)