LSM KIBAR Bakal Laporkan Oknum FB alias Ko Fani Dugaan Pelaku PETI di Desa Huntuk Bolaang Mongondow Utara

oleh -688 Dilihat

Bolmut,pelopormedia.com || Aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Ijin memakai alat berat di desa Huntuk kabupaten Bolaang Mongondow Utara kian marak walau terjadi penolakan oleh masyarakat beberapa desa lingkar tambang namun aktivitas PETI tersebut tetap berjalan

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi desa Huntuk diduga dicukongi oleh beberapa investor lokal seperti FB alias ko Fani yang menanamkan modalnya untuk meraup keuntungan dalam bisnis haram pertambangan emas ilegal dilokasi tersebut

Hasil wawancara media kepada beberapa masyarakat didesa Huntuk menyebutkan jika aktivitas PETI oknum FB didesanya sudah diketahui oleh pemerintah kabupaten bahkan oknum Camat pernah berkunjung ke lokasi kilometer 20 namun aktivitas ilegal ko Fani tersebut tak bisa di cegah

Masyarakat memiliki ketakutan akan dampak perusakan hutan karena dekat dari lokasi PETI terdapat bendungan yang bisa saja sewaktu waktu jebol dan menenggelamkan desa,serta lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung

Baca juga  Fraksi Nasdem DPRD Bitung Boikot Pembahasan APBD Perubahan, ASN dan Publik Dirugikan

Hasil konfirmasi awak media kepada dinas ESDM dan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi desa Huntuk yang di kelola oleh FB alias ko Fani belum memiliki ijin resmi dari pemerintah baik untuk Ekplorasi maupun Ekploitasi

Koordinator Investigasi LSM KIBAR Meidi Maliki bereaksi keras terkait aktivitas PETI didesa Huntuk yang di lakukan oknum FB alias Fani dan mendesak agar Polda Sulut menurunkan tim untuk melakukan penertiban dan menangkap para pelaku PETI agar ada efek jera.

Dari hasil investigasi kami ada penolakan dari sebagian besar masyarakat lingkar tambang terkait aktivitas PETI tersebut bahkan beberapa Sangadi turut menolak,jelasnya

Baca juga  Debat Publik Pilkada Tomohon 2024: Sorongan Sebut Pasangan WL-MM Unggul dengan Program Inovatif, CS-SR Hanya Lanjutkan Program

Aktivitas Ilegal Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) memang tidak dibenarkan selain tidak disertai Analisis dampak lingkungan juga melanggar undang undang Minerba serta undang undang terkait pencucian uang,karenanya agar tidak kecolongan kami mendesak Polda Sulut untuk segera bertindak, ” Secepatnya kami akan melaporkan resmi terkait PETI ini “, tutupnya Senin (23/8/2024).**

Konfirmasi yang dilakukan media kepada FB alias ko Fani terkait dugaan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) melalui pesan what’s app di nomor 811-435-XXX mengelak bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas PETI di desa Huntuk.**(tim)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.