Manado – pelopormedia.com ||Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi secara ilegal. Salah satu kasus terbaru yang mencuat ke publik melibatkan seorang warga berinisial MAMI, yang diduga telah lama melakukan praktik penimbunan solar bersubsidi di daerah Kampung Jawa Ranotana Weru, tepatnya di samping Gereja GPDI Patmos.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, MAMI diduga memperoleh solar bersubsidi dari berbagai SPBU di wilayah Manado. Solar tersebut kemudian ditransportasikan ke tempat penampungan menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther dengan nomor polisi DB 8271 AE dan Kijang Expo Station berwarna silver dengan nomor polisi DB 1373 RF.
Lebih lanjut, solar bersubsidi ini diduga tidak hanya ditampung di lokasi tersebut tetapi juga dikirimkan ke tempat penampungan yang lebih besar di Bitung. Tempat penampungan di Bitung ini dikelola oleh individu berinisial IKENG. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta negara.
Sejauh ini, langkah tegas APH dalam menangani kasus-kasus penimbunan solar bersubsidi seperti ini dinilai masih kurang maksimal. Meskipun telah ada beberapa tindakan, namun keberadaan dan aktivitas para penimbun ilegal ini masih marak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi bahan bakar bersubsidi perlu ditingkatkan.
Masyarakat berharap agar APH segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, menangkap para pelaku, dan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bahan bakar bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kita berharap agar kasus ini segera di attensi oleh kepolisian dan diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.**(Jem)