Manado, pelopormedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltepar) Manado.
Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh tim LSM RAKO di lapangan, ditemukan indikasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 23,2 miliar yang bersumber dari sisa hasil tender proyek.
Proyek pembangunan Poltepar Manado ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 melalui Kementerian Pariwisata.
Namun, meski proyek sudah berjalan selama 56 hari, LSM RAKO menemukan bahwa perencanaan penggunaan Sisa Hasil Tender (SHT) senilai Rp 23.281.185.200,00 belum dilakukan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut sengaja tidak direncanakan agar bisa digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami menduga ada upaya untuk menyalahgunakan anggaran ini dengan alasan waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan perencanaan, sehingga pekerjaan bisa dilakukan di luar perencanaan yang sebenarnya,” ungkap salah satu perwakilan LSM RAKO.
Atas temuan ini, LSM RAKO mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran proyek pembangunan Poltepar Manado.
LSM RAKO berharap langkah ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap BPK RI segera turun tangan untuk melakukan audit dan evaluasi, agar potensi penyalahgunaan ini tidak terjadi dan anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel,” tegas LSM RAKO.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pariwisata dan kontraktor proyek pembangunan Poltepar Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.**(red)