Forum silaturahmi Mentri Hukum dan Ham bersama Pejabat Sepuh dan mantan Wamen 2024.

oleh -641 Dilihat

Jakarta,pelopormedia.com ||Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan untuk menyatakan keabsahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kata Supratman, sejatinya hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kadin memiliki aturan berbeda dengan organisasi-organisasi lain.

Memang khusus untuk Kadin agak berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain, baik itu partai politik maupun perkumpulan yang lain, karena pengesahan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau tidak salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, nah kita tunggu perkembangan berikutnya,” kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024).

Baca juga  Kapolres Bolmong Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek jajaran Polres Bolmong.
Karo Humas kumham Hantor Situmorang sedang mempersiapkan tempat untuk awak media

Dengan begitu, Supratman menyatakan sejatinya untuk pengesahan Surat Keputusan kepengurusan Kadin mengacu pada UU tersebut.

Di mana, pemegang domain untuk pengesahan kepengurusan Kadin tersebut ada pada Keppres bukan pada penetapan di Kemenkumham RI.

“Kalau Keppres wilayahnya tentu itu kewenangannya presiden ya, jadi itu clear ya jadi apa pun yang terjadi menyangkut soal Keppres soal kepengurusan terkait dengan Kadin itu adalah domain presiden,” Pungkasnya.

Hans Montolalu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.