Bogor — pelopormedia.com || Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Mozes Y. Kallem, mengaku menjadi korban dugaan praktik curang mafia tanah dalam kasus jual beli lahan di kawasan MNC Land, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mozes menyebut MNC Land, pengembang yang terafiliasi dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, belum menuntaskan pembayaran atas lahan seluas 2,5 hektar yang dijualnya pada 2016.
Menurut Mozes, MNC Land hanya membayar untuk tahap pertama yang mencakup 1,2 hektar, sementara 1,3 hektar sisanya hingga kini belum dilunasi. “Mereka melakukan penyerobotan tanah tanpa memperhatikan status yang sah. Saya sudah memperingatkan mereka bahwa tanah ini saya miliki dengan baik,” ujarnya kepada media pada Sabtu (21/9).
Kasus ini bermula ketika Mozes menjual lahan miliknya dengan kesepakatan pembayaran secara bertahap. Namun, hingga saat ini, ia menuding MNC Land tidak menepati komitmen pembayaran. Lebih parahnya lagi, sejumlah dokumen kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke MNC Land karena Mozes awalnya percaya dengan itikad baik pengembang tersebut.
“Saya sempat merasa mereka memiliki itikad baik karena pembayaran pertama berjalan lancar. Tapi ternyata, dalam perjalanan, mereka tidak komitmen. Kami sudah melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Mozes, yang mengaku sangat kecewa dengan situasi tersebut.
Mozes juga mengungkapkan bahwa ia tidak bisa membayar pajak atas lahan seluas 1,3 hektar yang belum dilunasi, karena lahan tersebut telah diblokir sejak 2023. Selain itu, tanah pribadinya seluas 9.000 meter di sekitar lokasi yang sama juga diblokir sejak 2012, meski surat-surat masih dimilikinya. Ia menyebut kejadian ini sebagai indikasi adanya praktik mafia tanah.
Sebagai warga Papua, Mozes merasa diperlakukan tidak adil. “Orang banyak dari sini (Jawa) bisa ke Papua dan melakukan apa saja, tapi ketika kami dari Papua datang ke sini, kenapa begitu sulit?” katanya dengan nada kecewa.
Kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak 2019 dengan nomor perkara LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penipuan, penggelapan, serta penyerobotan lahan. Deolipa menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan tambahan jika diperlukan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah Pak Mozes hingga semua masalah ini selesai, baik melalui jalur hukum, administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga langkah-langkah politis,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak MNC Land terkait kasus ini. Mozes berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang telah merugikannya.
(hans)