Kasie Penkum Kejati Sulut Januar Boli Tobi
SULUT — pelopormedia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,52 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, melalui Kasie Penkum Januar Bolitobi,SH mengonfirmasi pengajuan banding tersebut pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Kelima terdakwa, yakni Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si., Franky Pasla, S.E., M.Si., Rocky Pondaag, S.E., Louis Yanes Mandagi, dan Ririt Tri Lestany, masing-masing dijatuhi hukuman yang bervariasi oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Kelima terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si.
• Putusan: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp317,8 juta.
• Tuntutan JPU: 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp317,8 juta.
2. Franky Pasla, S.E., M.Si.
• Putusan: 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,34 miliar.
• Tuntutan JPU: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,34 miliar.
3. Rocky Pondaag, S.E.
• Putusan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp17 juta.
• Tuntutan JPU: 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta.
4. Louis Yanes Mandagi
• Putusan: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12 juta.
• Tuntutan JPU: 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta.
5. Ririt Tri Lestany
• Putusan: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,73 miliar.
• Tuntutan JPU: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3,73 miliar.
Dr. Andi Muhammad Taufik menyatakan bahwa banding diajukan karena JPU menilai putusan hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, hukuman terhadap beberapa terdakwa dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Para terdakwa juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut pengacara para terdakwa, hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu berat dan tidak adil.
Mereka juga menyebutkan bahwa klien mereka tidak mendapat kesempatan yang cukup untuk membela diri dalam persidangan.
Memori banding telah diajukan oleh JPU pada 12 September 2024.
Dengan banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, proses persidangan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk mengkaji kembali keputusan yang telah diambil oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat dampak negatif korupsi terhadap program pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian di daerah tersebut.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.