Manado – pelopormedia.com ||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kerjasama fiktif antara PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (UID SULUTGO) dengan Klinik LISNA Syafa Prima. LSM RAKO menilai kerjasama tersebut dilakukan dengan klinik yang diduga tidak memiliki izin praktek resmi.
Ketua LSM RAKO melalui press rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tersebut. “Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen perizinan yang telah dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado serta bukti kerjasama. Kami anggap ini sudah cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Pasal 26A dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi bisa berupa dokumen elektronik maupun fisik, yang dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses penyelidikan.
“Alat bukti yang kami peroleh, baik dokumen perizinan maupun dokumen kerjasama, sudah sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat luas,” tambahnya.
LSM RAKO juga menyampaikan harapannya agar kasus ini segera dituntaskan demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Dugaan bahwa kerjasama ini melibatkan praktik yang melanggar hukum, khususnya di sektor pelayanan publik seperti PLN, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat jika tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari LSM RAKO. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus yang semakin menjadi sorotan publik ini.**(red)